Ini Jawaban Erwan Dipanggil KPK

H. Erwan Setiawan Wakil Bupati Sumedang

INISUMEDANG.COM – Terkait pemanggilan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erwan mengatakan dirinya dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012, ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.

“Pemanggilan saya kapasitas sebagai anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Dan saya sudah memenuhi undangan dari KPK pada Kamis (5/3) kemarin”. Ujar Wabup Erwan Setiawan.

Menurutnya pemanggilan tersebut, untuk dimintai keterangan terkait Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2012-2013. Dimana waktu itu dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD.

“Jadi, Saya sudah dimintai keterangan oleh KPK dalam kapasitas saya sebagai Ketua DPRD). Kota Bandung periode 2009-2014. Dan saya ditanya terkait proses penganggaran pada saat itu,” jelasnya Jumat (6/3).

Erwan menuturkan, DPRD Kota Bandung setiap tahun harus menganggarkan pengadaan lahan untuk RTH. Pasalnya, Undang-undang telah mengamanatkan bahwa di sebuah kota/Kabupaten minimal harus ada 20 persen RTH juga 10 persen fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) namun, kenyataan Kota Bandung hanya memiliki 8 sampai 9 persen waktu itu.