Berita  

Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Tol Cisumdawu, Proses Keluarnya Napi Korupsi dari Lapas Dipertanyakan

Foto: Istimewa

SUMEDANG – Polemik mengenai pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu kembali mencuat ke ruang publik. Dana yang nilainya mencapai sekitar Rp190 miliar itu kini menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pencairannya.

Kuasa hukum ahli waris Baron Baud, Jandri Ginting, mengungkapkan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dugaan permintaan uang dalam jumlah besar yang disebut terjadi menjelang proses pencairan dana.

Menurutnya, saat itu terdapat dua pihak yang sama-sama mengajukan permohonan pencairan kepada Pengadilan Negeri Sumedang. Permohonan tersebut berasal dari pihak Dadan Setiadi Megantara dan pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukum.

Di tengah proses tersebut, kata Jandri, muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang miliaran rupiah yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan pengadilan kepada pihak yang disebut dekat dengan Dadan Setiadi Megantara.

“Informasi itu kami peroleh dari pihak keluarga yang mengetahui proses tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Selain dugaan permintaan uang, perhatian juga tertuju pada keterlibatan Dadan Setiadi Megantara dalam proses pencairan dana. Dadan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Jandri mempertanyakan prosedur yang memungkinkan terpidana tersebut hadir dalam proses pencairan dana di Pengadilan Negeri Sumedang. Ia menilai perlu ada penjelasan terkait dasar administrasi maupun kewenangan yang digunakan dalam proses tersebut.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah adanya dugaan percepatan pencairan dana sebelum perpindahan tugas salah satu pejabat pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Menurut Jandri, terdapat informasi bahwa pencairan harus diselesaikan dalam waktu tertentu sebelum pejabat bersangkutan menjalani pelantikan di instansi baru. Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya mengenai alasan di balik percepatan proses pencairan dana bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Atas berbagai temuan dan informasi yang diperoleh, tambah Jandri, pihaknya menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses pencairan dana konsinyasi tersebut.

“Atas adanya dugaan itu, kami telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumedang, Elih Sopyian, mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait tudingan yang diarahkan kepada institusinya.

Ia menyebut tidak mengikuti secara langsung perkembangan perkara tersebut sehingga belum mengetahui detail informasi yang dipersoalkan, termasuk terkait dugaan adanya surat yang dikirim kepada Lapas Sukamiskin.

Sebagai informasi, dana konsinyasi yang menjadi polemik merupakan sisa pembayaran ganti rugi lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Total nilai ganti rugi atas sembilan bidang tanah mencapai sekitar Rp329 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Sementara sisa dana sekitar Rp190 miliar tersimpan di Pengadilan Negeri Sumedang dan kini menjadi objek sengketa sekaligus sorotan berbagai pihak.