SUMEDANG – Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi aset tanah wakaf di Kabupaten Sumedang melalui Memorandum of Understanding (MoU)
antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang dan Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
Kepala Kantor BPN Sumedang Tonni Seto Soekami mengatakan, Sumedang memiliki potensi aset wakaf yang cukup besar, bahkan disebut sebagai salah satu yang terbanyak di Jawa Barat. Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya peninggalan sejarah, termasuk dari masa kerajaan.
Namun demikian, kata Tonni, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama karena ahli waris tidak mengetahui status wakaf yang telah dilakukan oleh leluhur mereka.
“Sering terjadi tanah yang sudah diwakafkan oleh orang tua atau nenek moyang, tetapi anak cucunya tidak mengetahui karena belum tersertifikasi,” ujar Tonni seusai penandatanganan MoU di Aula Kantor BPN Sumedang, 30 April 2026.
Melalui perjanjian kerja sama ini, lanjut Tonni, percepatan legalisasi aset wakaf diharapkan dapat segera terwujud. Upaya ini akan dilakukan melalui inventarisasi, identifikasi, hingga sertifikasi tanah wakaf yang ada di Sumedang.
Lebih jauh Tonni menuturkan,
Program sertifikasi tersebut akan didukung berbagai skema, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bahkan, untuk tanah wakaf, proses sertifikasi dapat dilakukan tanpa biaya karena diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Jadi pada prosesnya, legalitas wakaf tetap harus dilengkapi secara yuridis, termasuk kejelasan pihak wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf), serta akta ikrar wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” tuturnya.
Untuk tahun ini, tambah Tonni,
ditargetkan sebanyak 110 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi. Namun demikian, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan ditemukannya aset wakaf lain di lokasi program PTSL.
“Dengan kerja sama ini, dukungan data bisa lebih cepat dan BPN dapat memetakan potensi wakaf di Sumedang secara lebih luas,” ucapnya.
Selain mempercepat legalisasi, Tonni berharap program ini juga mampu mengurangi berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek strategis seperti Tol Cisumdawu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sumedang H. Hamzah Rukmana menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki visi yang sama, yakni mempercepat penerbitan sertifikat wakaf dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan adanya sertifikat, maka jelas siapa wakif dan siapa nazirnya. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, sertifikasi juga menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf. Tanah wakaf dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti sarana ibadah, pendidikan, hingga kegiatan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau sudah bersertifikat, secara hukum aman dan bisa dimaksimalkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat,” ucapnya.
Hamzah menambahkan, dengan sinergi antara BPN dan Kemenag, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumedang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan masyarakat luas.






