Berita  

Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sumedang

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Hal tersebut terbukti dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan oleh tim gabungan bersama Kantor Bea Cukai Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.040 batang rokok ilegal dari empat wilayah berbeda di Kabupaten Sumedang.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara serta berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.

Ini Baca Juga :  Rehabilitasi Dadakan Ganggu Belajar Siswa SDN Parakanmuncang 2 Cimanggung

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala, sebagai bentuk pengawasan sekaligus penegakan aturan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, kata Deni, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ketentuan peredaran rokok yang sesuai dengan regulasi.

“Jadi selain penindakan, kami juga melakukan edukasi dimana
para pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal dan hanya memperdagangkan produk yang telah dilengkapi pita cukai resmi,” tegasnya.

Deni menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Ini Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Matangkan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan Dukung Percepatan Jabar Caang 2024

Untuk itu, tambah Deni, dengan adanya operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat ditekan secara signifikan.