Berita  

Singgung “Guru Olahraga Cabul” hingga Kondom di Kelas, PGRI Sumedang Laporkan IR ke Polisi

SUMEDANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumedang bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) melaporkan seorang berinisial IR ke Polres Sumedang.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan IR dalam sebuah aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumedang yang kemudian beredar melalui media sosial Instagram. PGRI dan IGORNAS menilai pernyataan itu telah menggeneralisasi guru olahraga dan berpotensi mencoreng nama baik ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Sumedang.

Ketua PGRI Kabupaten Sumedang Supendi mengatakan, pihaknya keberatan karena dalam pernyataan yang beredar tidak disebutkan adanya kata “oknum” atau identitas guru tertentu.

Menurutnya, pernyataan tersebut antara lain menyebut adanya guru olahraga yang berperilaku cabul, guru SD yang disebut mengajar dalam kondisi mabuk, serta adanya sisa kondom di ruang kelas.

“Karena yang disebut adalah guru olahraga, artinya itu menyeluruh. Guru olahraga itu dari berbagai jenjang, mulai TK, SD, SMP sampai SMA sederajat,” ujarnya di Mapolres Sumedang, Jumat, 11 September 2026.

Ia menegaskan, PGRI tidak bermaksud menghalangi apabila memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh seorang guru. Namun, tuduhan tersebut semestinya diarahkan kepada individu yang jelas dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau disebut oknum guru olahraga, mungkin kami tidak akan bergerak. Tetapi karena yang disebut guru olahraga, ini menjadi persoalan karena seolah-olah menyangkut semuanya,” katanya.

Supendi juga mempertanyakan dasar dari pernyataan yang telah menyebar di media sosial tersebut. Menurutnya, hingga laporan dibuat belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf yang disampaikan melalui akun Instagram yang bersangkutan.

“Instagram itu dibaca dan dilihat masyarakat banyak. Kami merasa keberatan dan tidak nyaman dengan pernyataan semacam itu,” ujarnya.

Dalam laporan pengaduan, PGRI dan IGORNAS menyatakan belum mengetahui secara jelas siapa guru yang dimaksud, sekolah mana yang menjadi lokasi kejadian, maupun waktu dan tempat peristiwa yang dituduhkan.

Karena tidak menyebut individu tertentu, pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai tuduhan terhadap guru olahraga secara keseluruhan.

Hal senada disampaikan Ketua IGORNAS Kabupaten Sumedang Ermansyah, bahwa, pihaknya mengetahui pernyataan tersebut dari unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 3 September 2026 di depan Gedung DPRD Sumedang.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti sasaran kritik yang disampaikan IR. Namun, penyebutan guru olahraga dalam pernyataan tersebut membuat para guru olahraga merasa keberatan.

“Terlepas benar atau tidaknya, itu bisa dibuktikan secara hukum. Tetapi dia tidak mencantumkan nama oknum. Kalau tidak mencantumkan nama oknum, seolah-olah semua guru olahraga melakukan seperti itu,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya unggahan lain di akun Instagram IR yang menyebut organisasi guru olahraga telah melaporkannya ke Polres Sumedang, padahal menurutnya laporan tersebut saat itu belum dibuat.

“Kami sebagai pendidik harus bersikap elegan. Kami serahkan persoalan ini kepada proses hukum,” ujarnya.

Dalam laporan pengaduan sendiri, PGRI dan IGORNAS meminta kepolisian melakukan klarifikasi, verifikasi serta kajian hukum secara objektif terhadap materi pernyataan dan unggahan yang dilaporkan.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bahan awal, di antaranya video saat terlapor menjadi orator dalam aksi unjuk rasa, tangkapan layar unggahan Instagram serta tautan unggahan tersebut.

PGRI dan IGORNAS meminta kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dokumen laporan, mereka meminta penyidik mengkaji kemungkinan terpenuhinya sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai penghinaan, pencemaran, fitnah, serta perbuatan yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Namun, PGRI dan IGORNAS menegaskan laporan tersebut bukan bentuk upaya mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

Di sisi lain, Ketua IGORNAS mengimbau para guru olahraga tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kita akan memproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Kepada rekan-rekan guru olahraga, tolong jaga kondusivitas. Jangan membuat gerakan-gerakan, apalagi gerakan anarkis yang justru akan mempersulit kita,” katanya.

Ia meminta seluruh guru mempercayakan persoalan tersebut kepada PGRI, IGORNAS, pendamping hukum dan kepolisian.

Menurut PGRI dan IGORNAS, apabila memang terdapat pelanggaran di lingkungan pendidikan, mereka mendukung agar kasus tersebut dilaporkan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak benar atau tidak dapat dibuktikan, penyebarluasan pernyataan di ruang publik dinilai berpotensi merusak reputasi dan kehormatan tenaga pendidik.