MAJALENGKA, 8 September 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Senin (8/9).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN Sumedang dalam memperkuat tata kelola perusahaan, kepastian hukum, serta mitigasi risiko dalam menjalankan tugas dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, PLN Sumedang berharap setiap proses bisnis dan pelayanan kelistrikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, andal, dan akuntabel.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih kuat antara PLN dan Kejaksaan, terutama dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan yang bersinggungan dengan aspek hukum serta kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Manager PLN UP3 Sumedang, Dian Widiana Kuswara menyampaikan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya PLN untuk memastikan setiap pelayanan kepada pelanggan dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka menjadi penguatan bagi PLN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang semakin baik, kepastian hukum, serta mitigasi risiko yang dilakukan sejak dini, kami berharap pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat semakin optimal, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian.
Menurutnya, kepastian dan pendampingan dari sisi hukum juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai program kelistrikan, termasuk dalam menghadapi berbagai dinamika maupun potensi kendala yang dapat muncul dalam proses pelayanan kepada pelanggan.
“Bagi kami, kerja sama ini bukan hanya mengenai aspek hukum, tetapi juga bagaimana sinergi antarinstansi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, seluruh upaya yang dilakukan bermuara pada kemudahan dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan kelistrikan,” katanya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Muhammad Joharifin, menyampaikan, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance di lingkungan PLN.
“PLN terus mendorong seluruh unit untuk menjalankan proses bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan pelayanan kelistrikan. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap PLN dapat menjalankan mandat pelayanan kelistrikan dengan semakin baik. Keandalan listrik harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik dan kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ungkap Joharifin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Regie Komara N A, S.H., M.H. , mengatakan bahwa dalam melakukan kolaborasi yang strategis ini, perlu diketahui ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan maupun pendapat hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Melalui MOU ini, PLN UP3 Sumedang bisa mendapatkan bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat melakukan mitigasi resiko dan melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas. Dengan demikian, Atas nama Kejaksaan Negeri Majalengka, kami menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Sumedang atas inisiatif kolaborasi yang strategis ini,” ujarnya.
“Kerjasama ini menjadi bukti bahwa hubungan antara PLN UP3 Sumedang dan Kejaksaan Negeri Majalengka terjalin dengan baik dalam melayani masyarakat serta kerjasama ini juga sebagai Upaya untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berintegritas,” kata Regie menambahkan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, PLN UP3 Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan, sekaligus mewujudkan layanan kelistrikan yang andal, profesional, transparan, dan berintegritas.





