SUMEDANG – Penanganan dugaan kasus yang menyeret Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila kembali menjadi sorotan. Sebanyak 22 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) se-Jawa Barat menyatakan siap mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH., MH., mengatakan pengawalan tersebut dilandasi prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun kedudukan seseorang.
Bambang menyebut masyarakat Sumedang hingga kini masih menunggu kejelasan atas dugaan perkara yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik. Terlebih, tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga saat ini belum menyampaikan hasil investigasinya.
“Yang ditunggu masyarakat sebenarnya sederhana, apakah informasi yang selama ini beredar benar atau tidak. Kalau benar, tentu harus ada proses hukum. Kalau tidak benar, nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan,” kata Bambang, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai perhatian masyarakat belakangan justru lebih banyak tertuju pada aksi massa di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang pada 3 September 2026, termasuk persoalan dugaan perusakan pagar DPRD dan laporan terhadap sejumlah pegiat demokrasi.
Menurut Bambang, persoalan tersebut jangan sampai mengaburkan substansi dugaan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai konsentrasi masyarakat justru beralih kepada persoalan lain, sementara substansi dugaan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik belum mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti informasi dan pesan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan perkara tersebut.
Ia mengatakan, apabila informasi yang beredar ternyata tidak benar, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut memiliki dasar dan bukti yang cukup, maka harus diproses melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang pemberitaan awal itu tidak benar, pertanyaannya, apakah pihak yang merasa dirugikan berani menempuh jalur hukum terhadap pembuat berita tersebut?” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan tanpa adanya kejelasan mengenai fakta sebenarnya.
Bambang juga menyebut pemberitaan awal mengenai persoalan tersebut sebelumnya telah mendapatkan klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk wartawan dan Ketua PWI Provinsi Jawa Barat yang menyatakan pemberitaan tersebut telah sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Bambang menegaskan 22 Ketua DPC Peradi se-Jawa Barat siap mengawal proses hukum persoalan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Ia menekankan bahwa pengawalan tersebut bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan siapa pun.
“Para ketua DPC Peradi se-Jawa Barat siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kalau memang ada dusta di antara kita, kami siap mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.
Bambang menyebut tindakan yang mengarah pada obstruction of justice dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kata dia, masyarakat Sumedang hanya menginginkan kepastian atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
“Kalau dugaan tersebut benar, harus ada sanksi sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, nama baiknya juga harus dipulihkan. Masyarakat hanya ingin kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tandasnya.





