SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi anggaran PJU dan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran l 2024–2025.
Penetapan dua tersangka baru tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Sumedang, Sarta saat dikonfirmasi wartawan seusai menghadiri kegiatan Halah Bihalal Kepala Desa se-Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan di Aula Kantor Cikoneng Kulon, Kamis, 23 April 2026.
“Iya benar, ada dua orang baru tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai inisial dan status tersangka baru. Sarta belum menjawab secara detail.
“Untuk inisialnya besok aja ya, sekalian tindakan hukum lainnya ya,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Dishub, Kejari Sumedang telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang AM dan IR yang menjabat sebagai Kepala UPT PJU.
AM dan IR diduga terlibat korupsi ini terkait gratifikasi dan pemerasan dalam pengelolaan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU pada anggaran dinas.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha mengatakan, dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening atau kantong pribadi kedua tersangka.
Adapun total dana yang berhasil ditelusuri dan masuk ke kantong para tersangka, kata Yodi yaitu mencapai sekitar Rp1 miliar secara bertahap.
“Modus yang kami dalami adalah adanya penerimaan sejumlah uang yang seharusnya tidak sah, baik berupa gratifikasi (fee) maupun pemerasan, yang mengalir langsung ke AM dan IR,” tutur Yodi didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sumedang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Jumat, 10 April 2026.
Dalam modusnya, lanjut Yodi, IR berperan sebagai orang yang mengumpulkan sejumlah uang dan setelah terkumpul disetor ke AM.
“Modus ini dilakukan sejak AM menjadi Kepala Dinas Perhubungan yaitu sejak tahun 2024 sampai 2025. Adapun para pihak yang diminta sejumlah uang oleh tersangka ada yang berstatus pengusaha dan ada juga yang berstatus pejabat atau birokrat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yodi menuturkan,
dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 63 saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan aliran dana yang terjadi.
“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf A dan huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUP,” jelasnya.
Yodi menambahkan, kasus ini masih terus dalam penyidikan lebih lanjut. Dan untuk kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka baru belum kami bisa sampaikan sekarang. Yang pasti kasus ini masih terus dalam penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.






