Berita  

103 Usulan Pokir DPRD Sumedang 2027 Disetujui, Puluhan Lainnya Masih Direvisi dan Diverifikasi

SUMEDANG – Pembahasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumedang untuk Tahun Anggaran 2027 mulai mengerucut. Dari total 164 usulan yang diajukan, sebanyak 103 usulan dinyatakan layak dan disetujui untuk ditindaklanjuti, sementara sisanya masih memerlukan perbaikan maupun verifikasi lebih lanjut.

Proses pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Sumedang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati.

Dalam forum tersebut, setiap usulan pokir yang berasal dari anggota DPRD diverifikasi bersama perangkat daerah guna memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah serta kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, selain 103 usulan yang telah disetujui, terdapat 42 usulan yang dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Sementara itu, 10 usulan dinyatakan tidak dapat diproses dan 9 usulan lainnya masih menunggu hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, M. Yusup Sahrulloh, menjelaskan bahwa mekanisme pokir saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, usulan pokir tidak lagi dikaitkan dengan dana alokatif sehingga prosesnya lebih terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pokir sekarang berbeda dengan pokir dulu. Saat ini tidak ada dana alokatif, sehingga lebih bebas dari kepentingan tertentu,” ujarnya.

Meski demikian, Yusup menilai komunikasi antara perangkat daerah dan anggota DPRD pengusul tetap perlu diperkuat. Ia berharap setiap pelaksanaan program yang berasal dari pokir dapat diinformasikan kepada anggota dewan yang mengusulkan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi.

“Setidaknya ketika usulan itu direalisasikan, anggota DPRD yang mengusulkan mendapat informasi atau tembusan. Yang penting komunikatif,” katanya.

Dari hasil pembahasan, Dinas Perhubungan menjadi perangkat daerah dengan jumlah usulan pokir yang paling banyak disetujui, yakni 22 usulan. Posisi berikutnya ditempati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) dengan 20 usulan, Dinas PUTR sebanyak 19 usulan, serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperkan) dengan 18 usulan.

Pembahasan pokir tersebut menjadi tahapan penting dalam mengintegrasikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sumedang tahun 2027, sehingga program yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.