Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat tersebut, dua Raperda resmi disetujui, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Selain pengambilan keputusan dua Raperda, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Dony menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumedang atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut.
“Masukan, saran dan penyempurnaan selama proses pembahasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang kuat, implementatif, adaptif dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.
Menurutnya, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi darurat seperti bencana, krisis pangan maupun gejolak harga.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perumda Tirta Medal dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Dony berharap perubahan tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan dan akuntabel sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat semakin meningkat.
“Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Dony juga menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,90 triliun atau 98,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,91 triliun atau 96,85 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp56,24 miliar.
“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi regulasi pembangunan daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sumedang,” pungkasnya.





