SUMEDANG – Isu penculikan anak yang sempat viral di media sosial di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dipastikan tidak benar. Jajaran Polres Sumedang mengungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Adanya isu tersebut, polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari media sosial dan berhasil menemukan korban di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sabtu (19/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (35), yang diketahui merupakan guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Tomo.
“Dari hasil penyelidikan, korban tidak diculik. Melainkan sudah janjian di aplikasi kencan dengan pelaku. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers di lobi Mako Polres Sumedang, 20 April 2026.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial.
Setelah itu, keduanya kemudian bertemu dan selanjutnya korban berada bersama pelaku di beberapa lokasi di wilayah Sumedang.
“Selama bersama, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim, di beberapa lokasi yang berbeda. Korban pun diberikan sejumlah uang dan pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban,” ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolres, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait dan ditempatkan di lokasi aman guna pemulihan kondisi psikis.
Untuk itu, tambah Kapolres, pihaknya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, agar terhindar dari potensi kejahatan, terutama yang berawal dari interaksi di dunia digital,” pungkasnya.
Sementara untuk pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.
“Pelaku juga dapat dikategorikan pedofilia. Karena meski korban sudah mengaku masih di bawah umur, tapi melakukan hubungan intim dengan korban,” tandasnya.






