Oleh R. Supian Apandi
Penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan melalui proses perdamaian dalam konteks ‘Restorative Justice’ (secara pidana) atau ‘Dispute Alternative Resolution’ (secara perdata) tidak akan membuat para korban mengeluarkan biaya cukup besar dalam proses persidangan di pengadilan pidana maupun perdata (Rony F Sampie, Mantan Dirjen Imigrasi Kemhumham RI). Ini adalah bisa diambil sebagai alternative penyelesaian sengketa tanah yang ada di Kabupaten Sumedang khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Dan satu lagi kepada ATR/BPN RI terutama di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Provinsi di seluruh Indonesia bisa menghilangkan EGO SEKTORAL. Seperti menjudge dirinya sebagai DEWA TANAH. Itu krusial yang harus diterapkan untuk salah satu penyelesaian Konflik/Sengketa Tanah yang ada.
Kemudian selanjutnya bisa bersinergi dengan lembaga lainya. Sebagai contoh Kejaksaan sudah membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Alhamdulillah perkembangan dan penyelenggaraanya bisa meminimaliair praktik-praktik Mafia Tanah. (Sumber Perintah Kajagung RI kepada seluruh kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia)
Dengan demikian adanya sinergitas tersebut dan menempatkan personal di Tim Khusus Mafia Tanah. Insya Allah Praktek Mafia Tanah dapat di putus mata rantainya. Termasuk apabila ada Oknum BPN yang bermain bisa langsung ditindak tegas.
Karena sejatinya Praktik Mafia Tanah tersebut bukan hanya pada kegiatan administrasi tanahnya (perdata). Tetapi ada juga yang bersifat pungli atau penyalahgunaan jabatan (pidananya). Sadar atau tidak sadar bahwa Praktik Mafia Tanah itu adalah salah satu bagian dari Kejahatan Kerah Putih. Sehingga perlu sinergitas dari semua unsur untuk menyelesaikannya.
Sebagai contoh di Sumedang, banyak sekali praktik-praktik Mafia Tanah yang merugikan masyarakat maupun negara. Dari Jatigede, Tol Cisumdawu dan Pengadaan Tanah lainya. Kalau semua bersinergi dan menerapkan pendekatan yang luwes atau mengambil pola Restorative Justice’ (secara pidana) atau ‘Dispute Alternative Resolution’ (secara perdata), Insha Allah bisa meminimalisisi dan menekan angka kecurangan pengadaan tanah di Sumedang.