Banner Iklan bjb

Tok! Sidang Kasus Jalan Keboncau- Kudangwangi Sumedang Sudah Diputus, Ini Putusannya

Putusan Perkara kasus Jalan

INISUMEDANG.COM – Sidang Kasus Jalan Keboncau – Kudangwangi Ujungjaya Kabupatén Sumedang. Rabu 18 Januari 2023 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutuskan atas perkara tersebut yang merugikan keuangan negara lebih dari satu milyar.

Atas hal itu, Kuasa Hukum F. Zabbar Ahmad SH mengatakan. Bahwa pada pukul 04.00 WIB Majelis Hakim Tipikor Bandung telah memutuskan atas terdakwa Asep Darajat sebagai PPK dan Heru Heryanto (pengusaha). Keduanya telah diputus oleh majelis hakim.

“Hari ini, sidang perkara jalan Kebon Cau – Kudangwangi di Kecamatan Ujungjaya. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutuskan dua terdakwa Asep Darajat dan Heru Heryanto”. Kata Zabbar kepada inisumedang.com Rabu 18 Januari 2023 melalui telepon selulernya.

Kedua terdakwa perkara kasus jalan Keboncau – Kudangwangi tersebut, lanjut Zabbar, telah menerima putusan majelis hakim dengan kurungan satu tahun setangah dan subsider satu bulan dengan denda Rp. 100 juta.

“Hakim Tipikor Bandung telah memutuskan untuk dua terdakwa masing masing satu tahun lima bulan masa tahanan dan dengan Rp. 100 juta subsider satu bulan,” Terangnya.

Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Beda sebelumnya, sambung Zabbar, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun untuk masa tahanan, denda seratus juta dan subsider tiga bulan untuk dua terdakwa tersebut.

“Pihak terdakwa perkara kasus jalan Keboncau – Kudangwangi dengan putusan hakim sudah menerima atas putusan itu. Dan ini lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU,” Tandasnya.

Seperti diketuhui, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.