INISUMEDANG.COM – Timsus Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Jl. Angkrek Rt. 01 Rw. 15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Pada Selasa, (10/3/2020) sekira Pkl. 15.30 WIB.
Para pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial JH (24 th), N (20 th) dan F (20 th) diamankan TIMSUS Sat Reskrim Polres Sumedang sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K.,M.Si menjelaskan terkait kronologis kejadian perkara tersebut, menurutnya bahwa Pada hari Selasa, 10 Maret 2020 diketahui sekira Pkl. 15.30 WIB Jl. Angkrek Rt. 01 Rw. 15 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang telah terjadi Tindak Pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku kepada Korban.
“Awal kejadian bermula ketika korban berinisial C (29 th) dengan temannya lagi duduk dan minum kopi, kemudian lewat dua motor pelaku sambil melihat dan memperhatikan korban, kemudian korban berkata dengan logat sunda (Rek naon melong wae), diduga omongan dari korban terdengar oleh para pelaku tersebut, kemudian para pelaku yang mengemudikan sepeda motor tersebut menghampiri korban dan menanyakan maksud dari korban berbicara seperti itu”. Papar Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku lalu karena kesal para pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di belakang kepala sebelah kanan, dan korban ketika di bawa ke rumah sakit mengalami muntah-muntah.
“Saat ini korban sedang dilakukan penanganan secara medis di RSUD Sumedang. Sambil menunggu hasil rontgen”. Pungkas Kapolres.
Baca Juga : Kembali Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Angkrek