INISUMEDANG.COM-Jajaran Polres Sumedang bersama tim lainnya melaksanakan operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di beberapa titik, Selasa (22/9/2020).
Adapun lokasi Kegiatan tersebut di Pos Lantas Alam Sari Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang , Pos Taman Kota Sumedang Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang , Pos Alun-Alun Sumedang Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Pos Bunderan Binokasih Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, dengan hasil 7 (tujuh) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Pos Wilayah Kec. Sumedang Utara KBO Sat Intelkam Polres Sumedang IPDA. JOKO DWI HARYONO, S.H., dan Padal Pos Wilayah Kec. Sumedang Selatan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Sumedang IPDA. EDIYANTO diikuti oleh 16 (enam belas) Personil Polres Sumedang, 8 (Delapan) Personil Kodim 0610 Sumedang, 4 (Empat) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 16 (Enam Belas) Personil Satpol PP Kab. Sumedang dan 4 (Empat) Personil Dishub Kab. Sumedang.