Tikam Warga Sedang Nongkrong, Residivis di Sumedang Diciduk Polisi

Residivis
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan (Tengah) saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Hadi Nasrulloh (26) alias Penyok seorang residivis asal Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang diciduk Satreskrim Polres Sumedang usai menikam warga yang tengah nongkrong di Jl Raya Anggrek pada 26 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan. Penikaman tersebut terjadi ketika para korban berinisial MR dan AR sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir Jalan Raya Angkrek tepatnya di depan Ruko Martabak Parahyangan.

Pada saat bersamaan, lanjut Indra. Pelaku HN dengan mengemudikan Sepeda Motor bermerk Yamaha X-Ride secara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban AR.

“Saat sedang nongkrong itu, korban AR meneriaki pelaku. Dan sekitar 10 menit kemudian tersangka HN datang kembali ke TKP dengan menggunakan Sepeda Motor yang sama dan menghampiri korban AR. Saat itu, tersangka HN bertanya kepada korban AR tentang siapa yang meneriakinya saat melintas di depan TKP. Sehingga terjadilah cek cok antara korban AR dan Tersangka HN”. Ujar Indra kepada sejumlah wartawan di Halaman Mako Polres Sumedang, Kamis 2 Februari 2023.

Ini Baca Juga :  Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Bandung Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan

Disaat yang bersamaan, lanjut Indra, korban lainnya yaitu MR menghampiri AR dan HN mencoba untuk melerai. Namun tersangka HN secara tiba-tiba mengacungkan sebilah pisau lalu menebaskan pisau tersebut kearah muka korban MR. Namun tebasan tersebut coba di takis menggunakan tangan bagian kiri korban MR.

Korban Penikaman Residivis

“Korban MR mengalami pendarahan di bagian lengan kiri karena berupaya menangkis tebasan pisau tersebut. Tak sampai disitu, tersangka juga langsung menghampiri dan menyerang korban AR dengan cara menusukan pisau ke bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali. Ke bagian dada samping kiri dibawah ketiak sebanyak satu kali, dan menusuk sikut bagian kiri sebanyak dua kali,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Lagi, Angin Puting Beliung Terjang 2 RT di Sumedang, 9 Rumah Rusak

“Setelah menusuk para korban tersebut tersangka HN langsung melarikan diri ke arah gang yang berada di dekat TKP. Saat melarikan diri tersangka HN membuang pisau yang digunakannya tersebut ke aliran sungai Bojong Ciakar. Yang berlokasi di lingkungan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten
Sumedang
,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Indra, korban MR mengalami luka robek di bagian tangan kiri. Sedangkan AR mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri sebanyak 4 jahitan, luka di bagian dada samping kiri sebanyak 4 jahitan. Serta luka di bagian sikut kiri sebanyak 6 jahitan.

“Para korban mendapatkan perawatan karena robek akibat sabetan pisau pelaku. Dan si pelaku dapat diamankan karena diwaktu bersamaan ada petugas kepolisian yang sedang berpatroli,” tuturnya.

Tersangka Dikenakan Pasal 351 KUH Pindana Ayat (1) dan (2)

Untuk tersangka sendiri, tambah Indra, dikenakan Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara.

Ini Baca Juga :  Baznas dan Polres Sumedang, Secara Serentak Lakukan Bhakti Sosial di 26 Masjid Besar di Sumedang

“Tersangka HN juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara 2 kali. Yaitu dalam perkara Curas pada tahun 2015 dengan Vonis 2 tahun 5 bulan dan Curat pada tahun 2018 dengan Vonis 2 tahun 4 bulan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, Indra mengimbau, dalam berkendara khususnya kendaraan bermotor roda dua. Harus memperhatikan aspek safety riding bagi diri sendiri dan orang lain, tidak ugal-ugalan atau bahkan membahayakan orang lain..

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati tindakan yang mencelakai masyarakat terutama di jalan raya. Agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Dan jika bemiat untuk menegur pengendara lainnya harus juga melihat aspek keamanan pribadi,” tandasnya.