INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil bupati Sumedang tahun 2024.
Penandatanganan NPHD dilaksanakan oleh Penjabat Bupati (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman
dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumedang) sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Negara, Senin 20 November 2023.
Penandatanganan NPHD sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi beban anggaran pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Adapun besaran total pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 tersebut sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani yaitu Rp52 miliar dengan rincian untuk KPU Sumedang sebesar Rp44 miliar dan Bawaslu Sumedang sebesar Rp8 miliar.
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman menyampaikan, agar dapat memanfaatkan anggaran dimaksud secara efektif dan efisien, sehingga pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dapat berjalan dengan lancar dan optimal baik secara tahapan maupun secara administrasi.
“Intinya, kita tidak mengharapkan adanya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekecil apapun,” ujar Herman.