Berita  

Tak Bayar Rental dan STNK Hilang, Pria di Sumedang Disekap hingga Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka

SUMEDANG – Kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang menewaskan seorang pria berinisial H (47) di Kabupaten Sumedang memasuki babak baru. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga dipicu persoalan sewa kendaraan dan hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Korban H, warga Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi terikat dan mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah.

Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara pada Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026.

Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi menjelaskan, rangkaian kekerasan bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah sekaligus garasi milik salah satu tersangka di Desa Rancamulya.

Di lokasi tersebut, lanjut Reza,
korban diduga mengalami kekerasan. Ia ditendang, rambutnya dijambak, serta dipukul menggunakan telepon genggam hingga mengenai bagian wajah.

“Kekerasan berlanjut pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dibawa ke sebuah kos di Desa Jatihurip.Di tempat tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Jadi korban ini dipukul dan ditampar pada bagian wajah, kepalanya dibenturkan ke pintu, ditendang, hingga disundut rokok pada bagian dahi,” ungkap Reza didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopiansyah saat press conference di Mapolres Sumedang, Selasa, 11 Agustus 2026.

Lebih lanjut Reza menuturkan,
korban kemudian diseret keluar dari teras dan dibawa menuju sebuah sekretariat organisasi di kawasan Jalan Dano, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Dan sekitar pukul 21.00 WIB, sambung Reza, korban diduga diikat menggunakan kawat dan tali karet berwarna putih pada bagian tangan dan kaki. Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kondisi terikat di garasi belakang rumah atau sekretariat tersebut.

“Jadi sekitar pukul 23.30 WIB, warga melaporkan adanya seseorang yang berteriak meminta pertolongan. Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sumedang bersama anggota Polsek dan piket siaga Reskrim kemudian mendatangi lokasi. Dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan kedua kaki terikat. Pada bagian wajah korban juga ditemukan luka dan lebam,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Reza, korban kemudian dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di IGD rumah sakit.

Reza menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan rental kendaraan. Korban diduga belum membayar sewa mobil dan disebut menghilangkan STNK kendaraan yang dirental.

Dalam perkara tersebut, tambah Reza, pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka, yakni Dedi Ahmad Fauzi (28), Ade Cahya alias Adot (42), Asep Sendi (54), Ridwan Nawawi (37), Dede Rukmana (44), Desta Gumilar Yusup (41), Dede Supardi (41), dan Dicky Purwanto (43). Sementara seorang lainnya, Firda alias Dada (30), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka, Dedi Ahmad Fauzi, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kota Tua, Jakarta Timur. Ia ditangkap setelah diduga melarikan diri dari Sumedang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Dedi, kata Reza, Satreskrim Polres Sumedang kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Selain itu, tambah Reza, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam Oppo warna silver, tali karet putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Daihatsu Ayla putih, dua sepeda motor, serta sepasang sepatu.

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun.
Kami juga masih memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.

Sementara itu, paman korban, Kosasih (53), mengaku sebelumnya tidak mengetahui secara langsung kejadian kekerasan terhadap keponakannya.

Ia mengatakan baru mengetahui kondisi korban setelah mendapat informasi bahwa H sudah berada di IGD rumah sakit.

“Saya tidak tahu langsung di TKP. Tahu-tahunya ada informasi sudah kondisi di IGD,” kata Kosasih.

Menurut Kosasih, sebelum kejadian, korban memang sempat meminta diantar untuk menjalani pengobatan alternatif karena memiliki penyakit yang dideritanya.

Namun, Kosasih memilih agar korban tetap menjalani pengobatan medis di rumah sakit.

Kosasih menuturkan, pada Kamis pagi, tiga orang datang menemuinya. Dua di antaranya tidak dikenalnya. Mereka disebut merupakan pihak pengelola rental kendaraan.

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban terkait kendaraan yang disewa korban.

“Mereka meminta pertanggungjawaban karena satu, korban tidak membayar sewa rental, kedua menghilangkan STNK,” ujarnya.

Kosasih mengaku saat itu justru menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Ia bahkan meminta pihak rental membuat laporan dan menyelesaikan persoalan tersebut di kepolisian.

“Saya ingin memberi pelajaran kepada ipar itu. Saya bilang, proses saja sesuai hukum. Tinggal buat berita acara di Polsek,” katanya.

Namun, setelah itu Kosasih mengaku tidak mengetahui keberadaan korban hingga mendapat informasi bahwa H sudah berada di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Ia juga sempat mendapat informasi dari warga bahwa korban dibawa menggunakan sepeda motor pada Jumat pagi. Pengendara motor tersebut menggunakan masker sehingga identitasnya tidak diketahui.