INISUMEDANG.COM – Seorang pria asal Dsn. Nagrak Rt. 006 Rw. 002 Desa. Cinta Mulya Kec. Jatinangor Kab. Sumedang ditangkap Polisi karena diduga telah menyalahgunakan Psikotropika, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib di Di pinggir Jln. Letda Lukito No. 7 Desa Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
Pria tersebut berinisial R (41 th) dan ketika diamankan terbukti membawa 64 (enam puluh empat) butir obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.
“Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir Jalan Letda Lukito No. 7 Desa Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku berinisal R, yang diduga telah menyalahgunakan Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.” Ujar Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K.,M.Si.
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) butir Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, yang dimasukan kedalam tas selendang warna hijau merk Elbrus yang sedang dipergunakan oleh tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika”. Pungkas Kapolres.**