Banner Iklan bjb

Polresta Bandung Tangkap Pembunuh Anak di Bawah Umur di Rancabeureum

Pembunuh anak di bawah umur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Kurang dari 24 jam, Polresta Bandung mengamankan penganiaya (pembunuh) hingga menewaskan anak di bawah umur berinisial F (15), di Kampung Rancabeureum RT03 RW07, Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Selain mengamankan pelaku, Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Rancabeureum. Jajarannya pun langsung melakukan upaya penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T pembunuh anak dibawah umur di Rancabeureum, di rumah kosong di wilayah Kecamatan Solokankeruk pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB”. Ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, lanjut Kusworo, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Menurut pengakuanya, pelaku ini sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban dan diberi 10 batang.

“Korban membentak pelaku. Dalam keadaan pengaruh alkohol pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah leher korban. Sehingga korban meninggal dunia di TKP,” tuturnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 soal perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara”. Ucap Kusworo menambahkan.