INISUMEDANG.COM-Kapolres Sumedang menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan, curanmor dan persetubuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres pada Kamis (30/7/2020) di Mako Polres Sumedang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres AKBP Dwi Indra Laksmana, S.I.K.,M.Si mengatakan ada tiga kasus yang telah di ungkap Polres Sumedang.
“Yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia”. Ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolres tindak pidana curanmor dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan Tersangka untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan yaitu berinisial RR.
Kemudian tersangka tindak pidana curanmor yaitu FA alias AC dan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RT dan DA.
‘Modus operandi untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka RR yaitu, Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencekik korban hingga tidak bernafas”. Jelas Kapolres.
Kemudan, lanjutnya untuk indak pidana curanmor tersangka FA, pelaku memasuki rumah korban yang dalam keadaan sepi.
“Tersangka C Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak”. Tambah Kapolres.
Sedangkan Modus Operandi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu, tersangka RT Mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya.
“Tersangka DA setelah melihat perbuatan RT, tersangka DA mengancam korban akan melaporkan ke orang tuanya, lalu menyetubuhinya”. Terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa Pasal yang di terapkan terhadap tersangka RS diterapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak rp. 3.000.000.000.- ((tiga miliar rupiah).
Pasal 338 kuh pidana, (ancaman hukuman 15 tahun penjara). Pasal 351 ayat (3) kuh pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan untuk tersangka curanmor, tersangka FA dikenakan pasal 362 kuhpidana (ancama hukuman penjara selama 5 tahun).
Sedangkan tersangka C pasal 363 ayat 1 ke 5 kuhpidana (ancama hukuman penjara selama 7 tahun ).
Kemudian untuk tersangka RT dan DA, pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua tas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara.
Kegiatan Konferensi Pers di pimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M.Si dan di dampingi oleh Waka Polres Kompol Galih Wardani, S.IK, Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet, SI.P. MH, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, KBO Reskrim IPTU Luhut Sitorus, SH.