Banner Iklan bjb

Peredaran 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Bandung Terungkap, Negara Rugi Rp3,1 Miliar

Rokok ilegal di Bandung
Peredaran 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Bandung Terungkap

BANDUNG – Peredaran 4,6 juta batang rokok ilegal yang akan diperjualbelikan di wilayah Bandung diungkap Bea Cukai Bandung bersama unsur pemerintah daerah (pemda).

Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, dalam penertiban yang dilakukan. Turut diamankan 679 botol miras ilegal dan 3 jerigen minuman mengandung etil alkohol.

Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso menjelaskan hari ini barang-barang yang diedarkan di pasar gelap total 2.070 SBP (Surat Bukti Penindakan) itu dimusnahkan 

“Pemusnahan yang dihadiri pemerintah daerah ini bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara penegak hukum”. Ungkap Budi Santoso, Rabu 27 September 2023.

Ini Baca Juga :  Lagi, Tim Gabungan Tertibkan Reklame Ilegal di Sejumlah Titik

Lebih lanjut, Budi berharap ke depannya perlu ditanamkan lagi penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi. Sehingga lebih optimal dan juga bisa tepat sasaran.

“Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal termasuk rokok,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi menyebutkan Bandung menjadi tempat transit. Sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan (jastip).

“Bandung bukan pasar utama (peredaran rokok ilegal) tapi jadi lokasi transit. Total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3,1 miliar,” ungkapnya.