BANDUNG – Pengamen jalanan inisial AA ditangkap kepolisian usai melakukan penganiayaan dengan menusuk seorang sopir mobil box. Menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan kejadian tersebut. Berawal saat tersangka bersama 3 kawannya sesama pengamen jalanan memberhentikan mobil box yang dikendarai korban di Jalan Baru.
“Mereka pun naik dengan bergelantungan di belakang mobil box. Setelah beberapa saat para tersangka dan kawannya lalu meminta mobil box berhenti lantaran katanya ada yang terlindas”. Ujar Aep kepada wartawan.
Saat itu, kata Aep, tersangka AA langsung menusukkan sebilah samurai kepada korban dengan posisi korban di dalam mobil. Lalu, penganiayaan diikuti oleh kawan-kawannya menggunakan alat musik gitar dan tamtam.
“Korban sempat turun dari mobil berusaha melakukan perlawanan. Seorang tersangka berhasil diamankan jajaran Polsek Majalaya, sementara 3 orang tersangka lainnya (yang melakukan penganiayaan) kabur,” katanya.
“Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan,” tutur Aep menambahkan.