SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumedang. Total dana hibah yang dikucurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.018.510.000.
Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digelar di Gedung Negara Sumedang, Senin (6/7/2026).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik bukan sekadar memenuhi ketentuan perundang-undangan. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan seluruh partai politik.
“Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi. Pemerintah daerah ingin mendengar berbagai ide, saran, hingga kritik yang membangun dari partai politik demi kemajuan Kabupaten Sumedang,” kata Dony.
Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sumedang berdasarkan hasil Pemilu 2024. Penyalurannya mengacu pada Keputusan Bupati Sumedang Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dari delapan partai penerima, Partai Golkar memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp429.237.000. Disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp343.716.000, PDI Perjuangan Rp311.805.000, Partai Gerindra Rp270.450.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp245.640.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp184.230.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp138.455.000, serta Partai Demokrat Rp94.977.000.
Secara keseluruhan, nilai bantuan yang disalurkan Pemkab Sumedang tahun ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dana tersebut akan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional partai politik.





