Pemkab Sumedang Efektifkan Sanksi Pelanggaran AKB

INISUMEDANG.COM-Sejak Sabtu (15/8/2020) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas, dimana
120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.

“Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat
menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19″. Ujar Juru Bicara GTPP Covid-19 Dr. Iwa Kuswaeri, MM pada siaran Pers nya.

Sedangkan bentuk Pelanggaran Orang Perorangan yaitu Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kemudian tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik, Tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik, Pengemudi dan atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker.

Selanjutnya Pengemudi dan atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker, Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

“Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di
ruang publik yaitu Sedang pidato, Sedang makan minum, Sedang olah raga kardio tinggi, dan Sedang sesi foto sesaat”. Kata Iwa.

Selanjutnya Iwa menekankan bahwa anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar Covid.

“Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak-anak”. Tegasnya.

Sedangkan bentuk Pelanggaran Pemilik, Pengelola, Penanggung Jawab Kegiatan atau Usaha adalah Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Juga Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan atau usahanya.

Tidak mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan atau usahanya.

Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan atau usahanya.

Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat
usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah.

Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah.

Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat
tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, dan Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

Jenis Sanksi Administratif bagi pelanggaran
Ringan yaitu Teguran lisan, Teguran tertulis, untuk pelanggaran Sedang danksinya Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial dan Pengumuman Secara Terbuka, sedangkan Pelanggaran Berat sanksi nya Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu), Penghentian sementara kegiatan.

Kemudian Penghentian tetap kegiatan, Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha, dan Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga”. Ucap Iwa.