BANDUNG – Pelaku vandalisme di Bandung berinisial MF tertangkap basah jajaran Satpol PP saat melakukan aksinya di kawasan Jalan Asia-Afrika-Jalan Tamblong.
Dari tangan pelaku vandalisme di Bandung yang diketahui masih berusia 19 tahun itu, sebanyak 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas ikut disita petugas.
Ahli Muda Satpol PP Bandung Henry Kusuma menyampaikan tertangkapnya pelaku vandalisme di Bandung ini saat jajarannya melakukan patroli malam.
“Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural (di tembok) yang berujung pada tindakan vandalisme oleh pelaku,” ujar Henry kepada wartawan.
Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri. Belakangan diketahui pelaku ini telah melakukan aksi yang sama.
“Motifnya melakukan vandalisme karena suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman, aksinya ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober lalu di Jalan ABC,” katanya.
Atas perbuatannya, disampaikan Henry, MF melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.
“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Persidangannya Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.