Berita  

Nobar Film “Tanah Sengketa”, BPN Sumedang Dorong Kesadaran Masyarakat Tertib Administrasi Pertanahan

Foto: Kepala Kantor BPN Sumedang Tonni Seto Soekami seusai nonton bareng film Sengketa Tanah.

SUMEDANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan film edukasi berjudul Tanah Sengketa sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Film tersebut mengangkat persoalan sengketa tanah yang dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari pembangunan, dunia pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor BPN Sumedang Tonni Seto Soekami menyampaikan, melalui tayangan tersebut masyarakat diajak memahami bahwa persoalan sengketa tanah kerap muncul akibat adanya ketidakjelasan dokumen, riwayat kepemilikan, hingga dugaan manipulasi data pertanahan.

“Tanah sengketa itu bisa berdampak untuk masa depan, termasuk bagi pusat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui film ini diharapkan menjadi pembelajaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuat atau memperkeruh persoalan tanah,” ujarnya, sesuai nonton bareng film Tanah Sengketa di Bioskop XXI Asia Plaza Sumedang, Kamis, 25 Juni 2026.

Tonni menjelaskan, dalam beberapa kasus sengketa tanah dapat terjadi karena adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta kepemilikan atau merekayasa data pertanahan demi kepentingan tertentu.

“Di berbagai daerah mungkin saja ada oknum yang memiliki tujuan tertentu dengan mengubah atau memanipulasi data tanah yang sebenarnya sudah jelas kepemilikannya,” katanya.

Melalui film tersebut, kata Tonni , pihaknya mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang, untuk lebih memahami pentingnya dokumen pertanahan yang lengkap dan valid.

Selain edukasi melalui film, sambung Tonni, pihaknya juga terus melakukan penguatan sistem administrasi pertanahan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya melalui sertifikat elektronik atau digital yang dinilai mampu meningkatkan keamanan dan kepastian hukum.

Dengan sistem digital, lanjut Tonni, data pertanahan tidak mudah diubah atau dimanipulasi seperti pada dokumen berbasis kertas. Hal ini menjadi langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan data kepemilikan tanah.

“Sekarang sudah ada sertifikasi elektronik dan pelayanan digital melalui aplikasi pertanahan. Ini tentunya lebih menjaga kepastian hukum serta mencegah data pertanahan disalahgunakan,” tuturnya.

Tonni berharap persoalan sengketa tanah di Kabupaten Sumedang dapat terus berkurang dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Masyarakat juga diimbau agar segera melakukan sertifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat, melakukan balik nama apabila diperlukan, serta memperbarui data kepemilikan di Kantor Pertanahan.

“Harapannya sengketa tanah di Sumedang semakin banyak yang terselesaikan. Masyarakat juga harus tertib administrasi, karena dokumen yang lengkap menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya konflik pertanahan,” pungkas Tonni.