INISUMEDANG.COM – Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang berinisial Su (51), kini resmi ditahan oleh Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022) lalu.
Selain Su, Polisi juga menahan anaknya, RM (27) Anggota DPRD Sumedang aktif dari partai Golongan Karya (Golkar) yang juga anak dari S.
Su sendiri merupakan Kepala Desa hasil pemilihan pada Pilkades Serentak yang digelar pada 27 Oktober 2021. Dan resmi dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Sumedang pada 5 November 2021 lalu di Gedung Negara.
Pada Pemilihan Kepala Desa yang digelar 27 Oktober 2021 lalu. S bertarung untuk memperebutkan kursi Kepala Desa untuk kali keduanya dengan Hilda Mahendra yang tidak lain adalah putrinya sendiri.
Su dan Hilda Mahendra dinyatakan lolos seleksi persyaratan administrasi dan resmi menjadi Calon Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado waktu itu.
Pada hari H Pemilihan Kepala Desa Cilengkrang, Su berhasil meraih suara terbanyak dan mengalahkan putrinya sendiri. Yang selanjutnya resmi dilantik menjadi kepala Desa definitif pada 5 November 2021.
Su sendiri diketahui maju pada Bursa pencalonan Ketua APDESI Kabupaten Sumedang dan menjadi salah satu calon dari 5 calon yang mendaftar pada pemilihan yang akan dilaksanakan pada Muscab APDESI Kabupaten Sumedang ini.
Su dan RM Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun, S dan RM yang merupakan anggota DPRD Sumedang ini. Resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, Polres Sumedang resmi menahan keduanya pada Minggu 6 Februari 2022 malam.
Atas penetapan tersangka tersebut, Roy dan Suhenda melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.
“Kami kemarin tidak memenuhi panggilan kedua. Kami belum perlu memenuhinya. Karena saat ini sedang melakukan upaya praperadilan, melalui kuasa hukum”. Ujar Roy Mahendra saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu 5 February 2022, sehari sebelum dirinya ditangkap bersama sang Ayah.
Sementara Roy Mahendra sendiri baru saja diangkat menjadi Bendahara dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Sumedang yang diumumkan pada 28 Desember 2021 lalu.
Roy Mahendra menjadi salah satu anggota DPRD Sumedang termuda dari 50 anggota DPRD lainnya.
Adapun kasus yang menjerat Ayah dan anak ini. Berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan. Polisi menetapkan Roy Mahendra dan Suhenda sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Polres Sumedang Masih Melakukan Rekontruksi Kasus Penganiayaan
Sementara untuk proses terhadap keduanya, sambung Dedi. Saat ini Polres Sumedang baru saja melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan keduanya di Kantor Desa Cilengkrang Wado, Sumedang,
Dalam reka ulang ini, kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan. Adegan pertama dilakukan di jalan Wado – Malangbong, saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraan di tikungan saat malam hari.
Kemudian reka adegan selanjutnya dilakukan di kantor Desa Cilengkrang Wado. Yang mana kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.
“Beberapa kali tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan penyidik saat rekonstruksi berlangsung,” kata Dedi.
Sementara berdasarkan keterangan saksi dan korban, lanjut Dedi, kedua tersangka berkali kali memukul korban AWD, serta DNK dan EF sembari membentak disaksikan oleh perangkat Desa Cilengkrang yang merupakan kaki tangan tersangka S alias OHEN.
“Rekonstruksi dipimpin langsung oleh AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Wakapolres Kompol Asep Agustoni, serta sejumlah perwira Polres Sumedang lainnya,” ujar Dedi
Adapun kegiatan rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemerikasaan atas kedua tersangka.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus sekaligus mencari fakta baru terkait penganiayaan yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka-luka, yang salah satunya merupakan anak dibawah umur,” tutur Dedi.