BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi telah dipenuhi secara bertahap.
Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia dalam insiden antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
Santunan Capai Miliaran Rupiah
Menaker menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT): sekitar Rp197,28 juta
- Jaminan Kematian (JKM): Rp42 juta
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp2,02 miliar
- Beasiswa untuk anak: hingga Rp458,5 juta
- Jaminan Pensiun (JP): diberikan berkala
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli.
Disalurkan Bertahap ke Ahli Waris
Sebagian besar korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Jakarta dan Banten.
Penyaluran santunan telah dilakukan dalam beberapa tahap:
- 29 April 2026: kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna
- 30 April 2026: kepada ahli waris Adelia Rifani
- 4 Mei 2026: kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida
Sementara itu, tiga korban lainnya masih dalam proses administrasi dan akan segera menerima haknya.
Pemerintah Kawal Hingga Tuntas
Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal seluruh proses hingga semua hak ahli waris terpenuhi.
“Kami akan memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam penyaluran hak ini,” tegasnya.
Selain itu, verifikasi lanjutan juga masih dilakukan untuk menentukan jenis manfaat bagi salah satu korban, apakah masuk kategori JKK atau JKM.
Fokus pada Masa Depan Keluarga Korban
Pemerintah juga menaruh perhatian pada keberlanjutan hidup keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan.
Program beasiswa menjadi bagian penting untuk menjamin masa depan mereka tetap terjaga.





