Banner Iklan bjb

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Kementerian Agama Jawa Barat

Korupsi Bansos
Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat

INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum lama ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Hal disampaikan Kepala Kejati Jabar Dr. Asep N. Mulyana melalui siaran Pres Kamis (1/12/2022). Bahkan, lanjut dia, Kejati Jabar telah terima penitipan pengembalian kerugian negara Rp 6,5 miliar. Dari total kerugian negara Rp 22 miliar.

Dikatakan, saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga. Sementara uang titipan Rp 6,5 miliar tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.

“Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bansos Madrasah Tsanawiyah. Untuk foto copy dalam pengadaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO) ujian akhir Madrasah standar nasional (UAMBN), ” ungkapnya.

Selain itu dijelaskan, ujian Madrasah atau ujian sekolah berstandar nasional (UM/USBN) dan penilaian akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 dan tahun 2018, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.

4 Tersangka Korupsi Bansos

Ditambahkan Kepada Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menyebutkan. Ke-4 tersebut masing-masing berinisial EH yang merupakan Ketua kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat tahun 2017/2018. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1144/M.2.5/Fd./10/2022.

“Berikutnya tersangka berinisial AL yaitu bendaraha kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah Prov Jabar tahun 2017/2018. Sedangkan tersangka berinisial MK yakni mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika, dan MSA merupakan Direktur CV. Arafah,” tuturnya.

Modus yang dilakukan para tersangka, lanjutnya. Yaitu melakukan Mark up biaya pengadaan soal ujian dimana kelompok kerja tersebut mengarahkan Madrasah Tsanawiyah seluruh Jawa Barat. Untuk melakukan Mark up dalam pengadaan barang. Yang merupakan tindak pidana dalam pengelolaan dana Bansos di lingkungan Kementerian Agama Jabar di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Sehingga kegiatan tersebut bertentangan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7331 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2017.

“Ke-4 tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.