Jurnalis Metropolitan Diduga Dianiaya, AMSI Jabar Desak Pengusutan

jurnalis Metropolitan diduga dianiaya
Aksi Unjukrasa di Tugu Kujang Bogor, Rabu 28 Oktober 2026, Foto : Istimewa

BOGOR — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mendesak kepolisian mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026).

Dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut mencakup tindakan fisik, intimidasi, serta permintaan untuk menghapus rekaman video yang dibuat saat peliputan. Informasi mengenai kejadian itu disampaikan oleh jurnalis berinisial R dan menjadi perhatian AMSI Jawa Barat.

Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas perlu ditangani secara transparan.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

AMSI Jabar Minta Kepolisian Mengusut Dugaan Kekerasan

AMSI Jawa Barat mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota mengusut dugaan insiden tersebut. Organisasi itu juga meminta agar dugaan tindakan aparat berpakaian sipil yang disebut merampas identitas pers dan memaksa penghapusan rekaman diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.

AMSI Jawa Barat turut meminta evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi di ruang publik agar jurnalis dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan. Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal penanganan perkara.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.

Jurnalis Metropolitan Mengaku Mengalami Kekerasan Saat Liputan

Jurnalis Metropolitan berinisial R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar ketika merekam dugaan pengeroyokan dalam demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.

R mengatakan telah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa secara paksa.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” ujar dia.

Menurut pengakuan R, ia telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, ia mengaku tidak langsung dilepaskan.

R juga menyebut dibawa ke sejumlah lokasi, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di lokasi tersebut, ia mengaku kembali ditanya mengenai asal kampusnya meskipun telah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

Selain dugaan kekerasan fisik, R mengatakan telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.

Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian untuk melengkapi informasi mengenai kronologi kejadian dan tindak lanjut atas dugaan insiden tersebut.