BANDUNG – Seorang dokter gadungan di Kabupaten Bandung berinisial SM ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung setelah ketahuan jual obat aborsi secara bebas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan dokter gadungan itu terungkap saat jajarannya menyelidiki adanya penjualan obat aborsi.
“Dia ini mengaku dokter dan membuka layanan melalui facebook kemudian dia menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” ungkap Kusworo, Senin 6 November 2023.
Menurut Kusworo, banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut, kemudian bertukar-tukar nomor WhatsApp sehingga pada saat itu bisa bertransaksi obat aborsi.
“Jadi untuk obat ini tersangka SM membeli dari tersangka RI sebanyak 12 strip seharga Rp2,5 juta. Lalu SM menjual 1 stripnya Rp. 1,5 juta ke para korbannya,” tutur Kusworo.
Kusworo menyampaikan para pelaku telah beraksi sejak 2021, dimana telah 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil dan ingin menggugurkan kandungan.
“Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari wilayah Kupang, Sumatera dan berbagai daerah lainnya,” kata Kapolresta Bandung.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kusworo.