Ini SOP Isolasi Bagi Warga Yang Maksa Mudik

INISUMEDANG.COM-Pemerintah Kabupaten Sumedang menghimbau agar masyarakat yang mempunyai Keluarga di perantauan, diharapkan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan PSBB Tahap II di Kabupaten Sumedang selama 14 hari.

“Dengan ini menganjurkan untuk tidak melaksanakan mudik, yang selama ini menjadi kebiasaan di bulan rhamadan, sebab Bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi chek point tempat masuknya pemudik”. Ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang Dadang Sundara, Minggu (10/5/2020).

Dan ini Standar Operasional Prosedur (SOP) isolasi bagi pemudik.

Pertama, Para pemudik yang terjaring di Chek Point C akan diantarkan oleh petugas ke tempat isolasi perbatasan.

Ini Baca Juga : Ini Update Penyebaran Covid-19 di Sumedang Pada 9 Mei 2020

Kedua, Para pemudik di isolasi perbatasan menjadi tanggung jawab Ruangan karantina (Dinas Pendidikan).

Ketiga, Setiap hari pukul 10.00 petugas dari Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rafid Test atau PCR test di lokasi isolasi perbatasan dimaksud.

Keempat, Hasil dari pemeriksaan, yang reaktif atau positip akan dijemput oleh PSC untuk diantar ke Wisma Isolasi di Islamic Centre.

Kelima, Untuk yang negatif akan dibuatkan surat pengantar dari petugas isolasi perbatasan ke Desa Siaga Covid 19 dengan tembusan ke gugus tugas kecamatan masing-masing untuk melaksanakan isolasi mandiri ketat di rumahnya masing-masing dengan pengawasan oleh Tim Desa Siaga Covid 19.

Keenam, Apabila Desanya tidak sanggup maka akan diisolasi selama 14 hari di perbatasan.

Sudah Ada 1 orang Pemudik Dikarantina

Menurut Dadang, Berdasarkan laporan dari chek poit c di lapangan, sudah ada 1 orang pemudik yang dikarantina di SD Negeri Cibuluh.

“Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari”. Kata Dadang.

Dan Dadang menambahkan, Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.