INISUMEDANG.COM–Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang akan berlaku efektif pada 2 Juni 2020.
Pemerintah pun telah menggodog berbagai peraturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) AKB pada masing-masing bidang.
Dan pada Sabtu (30/5/2020) Bupati bersama tokoh agama telah membahas SOP terkait Bidang Keagamaan.
Dan ini Draf SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Bidang Keagamaan Di Kabupaten Sumedang :
Sop AKB Pelaksanaan Ibadah
Persiapan Desa atau Kelurahan melakukan penyemprotan disinfektan, Jama’ah adalah warga sekitar, dan Jama’ah dalam keadaan sehat.
Sarana di Tempat Ibadah, Tempat cuci tangan, sabun dan air mengalir, Spray penyemprotan disinfektan untuk pakaian (deterjen atau sabun) dan disinfektan untuk benda dan Pengukuran suhu tubuh jama’ah masjid menggunakan thermogun.
Jamaah, Dalam Keadaan Sehat, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak dengan jama’ah lain, dan Untuk jamaah muslim membawa perlengkapan sholat masing-masing.
Pengajuan Pelaksanaan Sholat Jum’at
DKM/RW melakukan pemetaan masjid yang akan digunakan sholat Jum’at, DKM berkoordinasi dan meminta ijin untuk melaksanakan sholat Jum’at kepada Kepala Desa/Lurah.
Kepala Desa menindaklanjuti permohonan tersebut kepada Camat, Camat memberikan ijin pelaksanaan sholat Jumat atas usulan Desa/Kelurahan.
Persiapan Pelaksanaan Sholat Jum’at
Desa/Kelurahan harus melakukan penyemprotan diisinfectan di masjid yang akan digunakan sholat jumat, DKM harus memastikan bahwa jamaah hanya warga sekitar yang biasa melaksanakan sholat Jum’at.
Jamaah yang sedang sakit, TIDAK DIIJINKAN mengikuti shalat Jum’at tetapi melaksanakan sholat dzuhur di rumah.
Pengurus DKM
Menyediakan sarana tempat cuci tangan degan sabun dan air mengalir, Menyediakan bilik penyemprotan disinfectan atau penyemprotan disinfectan secara manual.
Dan Mengukur suhu tubuh setiap jamaah yang akan melaksanakan sholat Jum’at menggunakan thermometer gun (apabila melebihi 38⁰ celcius tidak diijinkan mengikuti sholat Jum’at).
Jama’ah Sholat Jum’at
Pastikan fisik dalam kondisi sehat, Membawa perlengkapan sholat masing-masing, Memakai masker dan Menjaga jarak minimal satu meter.
Pelaksanaan Sholat Jum’at
Menjaga jarak jamaah minimal satu meter, Materi khutbah tidak terlalu lama maksimal 15 menit dan Imam membaca surat-surat pendek.
SOP AKB PERNIKAHAN
Nikah Di KUA
Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, Calon pengantin dan keluarga harus mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker dan Petugas.
Wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab Kabul. Juga meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
Nikah Di Luar KUA
Ruangan prosesi akad nikah di ruang terbuka atau berventilasi sehat, Membatasi Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan keluarga harus mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker dan Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab Kabul.
SOP AKB KHITAN
Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan ATAU Dilakukan dirumah oleh petugas medis dengan perlengkapan sesuai ketentuan medis dan prokes
Dihadiri kalangan terbatas dengan prokes cuci tangan pakai sabun dan pakai masker
Menjaga jarak yang hadir dan Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
Komentar