Ini 6 Poin Yang Akan Direkomendasi DPRD Sumedang ke KemenPAN-RB Soal Penghapusan Honorer

Honorer K2
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra saat membacakan 6 poin hasil kesepakatan bersama yang akan disampaikan ke KemenPAN-RB.

INISUMEDANG.COM – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga honorer kesehatan ke DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa 19 juli 2022. Akhirnya berakhir dengan 6 poin usulan hasil kesepakatan bersama yang menjadi rekomendasi ke KemenPAN-RB.

6 poin rekomendasi hasil kesepakatan bersama antara perwakilan unjuk rasa dan anggota DPRD Sumedang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra dihadapan para tenaga honorer kesehatan yang melakukan aksi demo.

6 Poin Rekomendasi

Berikut isi 6 poin rekomendasi yang akan disampaikan DPRD Kabupaten Sumedang ke KemenPAN-RB:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang No. B/560/HM.02/7.III/VII/2022 dengan lampiran Rekomendasi. Sumedang 19 Juli 2022, kepada Yth Bupati Sumedang disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti aspirasi dari tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang bergabung kedalam forum komunikasi honorer Nakes dan non Nakes. Dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Ini Baca Juga :  Reses Hari Ketiga, Anggota DPRD Sumedang Fasilitasi Sarana Olahraga di RW 03 Desa Cipacing
  1. Agar Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan perpanjangan pemberlakuan status kepegawaian non ASN di lingkungan intansi pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 mei 2022 disebutkan bahwa batas terakhir adalah pada tanggal 28 november 2023.
  2. Agar Pemerintah Daerah melakukan kajian untuk penambahan kuota terkait formasi PPPK tenaga kesehatan. Penambahan tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
  3. Pemerintah daerah agar tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK dari pelamar umum. Dari pegawai swasta dan pegawai dari luar Kabupaten Sumedang sampai dengan tenaga honorer yang sudah mengabdi di puskesmas, dan rumah sakit daerah dan yang berada di bawah intansi kesehatan Kabupaten Sumedang akan menjadi CPNS atau PPPK.
  4. Agar Pemerintah Daerah melakukan penambahan kuota atau formasi untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang belum ada formasinya. Seperti tenaga administrasi, asisstan apoteker, perawat gigi, supir ambulance, tenaga kesehatan lingkungan, office boy sesuai dengan SISDMK.
  5. Agar Pemerintah Daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menambah nama jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
  6. Mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberikan apirmasi kepada Nakes dan Non Nakes ketika mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Ini Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu dan Penyalahgunaan Psytropika OKT

Dari hasil 6 rekomendasi diatas, semua tenaga honorer menyetujui kesepakatan. Dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra menandatangani kesepakatan rekomendasi tersebut.