INISUMEDANG.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang serahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada 6 (enam) ahli waris korban meninggal dunia akibat tanah longsor di Cimanggung bertempat di kantor Desa Sawahdadap. Jumat (05/02/2021)
Santunan itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dr. H Dony Ahmad Munir. S. T. M. M., beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi, secara simbolis kepada ahli waris korban yang disaksikan oleh BPBD Sumedang, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Camat Cimanggung, Kepala Desa Sawah Dadap dan Kepala Desa Cihanjuang.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto, menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut.
“Maksud kedatangan ini untuk menyampaikan hak almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan”. Ujarnya.
Dijelaskan masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sejumlah Rp 42.000.000,- dan ditambah Jaminan Hari Tua yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini Baca Juga : Kebutuhan Logistik Pengungsi Cimanggung, Dipastikan Tercukupi Untuk Dua Bulan ke Depan
“Saya berharap santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum, musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar resiko-resiko sosal yang ada dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan”. Ucapnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk pelayanan prima dari BPJS Ketenagakerjaan, pemberian santunan kepada ahli waris korban ini dilakukan dengan proses yang cepat.
“Karena telah dilakukan pelayanan jemput bola, sehingga verifikasi berkas pengajuan klaim dapat dengan mudah dan cepat, tapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dan kami mendapatkan data korban dan hari Senin 1 Februari 2021”. Terangnya.
Di tempat yang sama Bupati Sumdang, Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian serta komitmenya terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan juga kepada para ahli waris dari almarhum dapat dipergunakan untuk membantu melanjutkan kehidupan ekonomi setelah ditinggalkan oleh almarhum.
Berikut ke 6 ahli waris yang merima Santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing yaitu, ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT.Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas almarhum Diding Hidayat dan almarhum Asep Saripudin dari PT. Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT. Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT. Kewalram Indonesia Unit II.