Berita  

Empat Desa di Sumedang Terancam Pilkades Lawan Kolom Kosong

SUMEDANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang memasuki tahapan penetapan calon. Dari 93 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 80 desa telah menetapkan calon sekaligus melakukan pengundian nomor urut.

Namun, pelaksanaan Pilkades di empat desa masih menghadapi persoalan karena hingga kini baru memiliki satu bakal calon kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, keempat desa tersebut masih diberikan kesempatan untuk menambah calon melalui perpanjangan masa pendaftaran.

“Dari 93 desa, 80 desa sudah ada keputusan panitia desa dan sudah dilakukan pengundian nomor urut. Sementara dari 13 desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran, masih ada empat desa yang baru memiliki satu calon. Keempat Desa tersebut yaitu Desa Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas, Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari, Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya dan Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian,” ujarnya.

Keempat desa tersebut masih memiliki waktu hingga 7 September 2026 untuk mendapatkan tambahan bakal calon. Jika sampai batas waktu tersebut tetap hanya ada satu calon, masa pendaftaran akan kembali diperpanjang untuk tahap ketiga.

Perpanjangan tahap ketiga akan berlangsung mulai 8 hingga 21 September 2026.

Jika hingga 21 September tidak ada tambahan calon, Pilkades tetap akan dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon.

Dalam kondisi tersebut, pemilih nantinya tidak hanya dihadapkan pada foto calon kepala desa. Surat suara juga akan menyediakan satu kolom kosong sebagai pilihan.

“Di surat suara nanti ada foto calon dan kolom kosong,” katanya.

Mekanisme tersebut membuat calon tunggal tetap harus memperoleh suara lebih banyak dibandingkan kolom kosong. Jika suara terbanyak diperoleh calon, maka calon tersebut dinyatakan terpilih.

Sebaliknya, apabila kolom kosong memperoleh suara terbanyak, hasil Pilkades dinyatakan batal atau gugur. Selanjutnya, Bupati Sumedang akan menunjuk pejabat kepala desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi jabatan tersebut.

“Kalau yang menang calon, otomatis menang. Tetapi kalau yang menang kolom kosong, Pilkades dianggap batal atau gugur. Kemudian Bupati menunjuk pejabat kepala desa dari PNS,” jelasnya.

Dengan demikian, empat desa yang saat ini masih memiliki satu calon masih memiliki waktu untuk mencari kandidat tambahan hingga 21 September.

Sementara itu, tahapan penetapan calon di 80 desa lainnya telah berjalan sesuai jadwal, termasuk pengundian nomor urut calon.