Berita  

Diperiksa Lebih dari 9 Jam, Eks Kepala Kesbangpol Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

Foto: Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang AT saat digiring tim penyidik Kejari Sumedang ke Lapas. (Istimewa)

SUMEDANG – Setelah lebih dari 9 jam diperiksa, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang (AT) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 Sumedang, Selasa 1 September 2026.

AT menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang sejak pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, ia akhirnya dibawa ke Lapas Sumedang sekitar 20.45 WIB.

AT merupakan salah satu dari dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Kesbangpol Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2024-2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, mengatakan penahanan terhadap AT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Untuk dua tersangka, yaitu AT dan AS, yang ditahan baru AT,” kata Raden kepada wartawan.

Sementara satu tersangka lainnya, kata Raden, yaitu AS dari pihak swasta, belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“AS belum kami tahan karena masih menjalani proses pemeriksaannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Raden,
penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.

“Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Raden.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Kejari Sumedang masih menunggu perkembangan penyidikan. Informasi mengenai hal tersebut nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

“Untuk pengembalian kerugian negara dan perkembangan lainnya, nanti lebih jelas disampaikan oleh Kasi Pidsus,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan sebelumnya ditandai dengan penggeledahan kantor Kesbangpol Sumedang di kompleks Gedung Negara pada 24 Februari 2026.

Tim penyidik saat itu menghabiskan waktu sekitar tujuh jam untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Kesbangpol periode 2024-2025 turut diperiksa dan diamankan. Ratusan dokumen kemudian dianalisis untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan digunakan.

Dari proses penyidikan yang terus berkembang, Kejari Sumedang kemudian menetapkan dua tersangka pada 28 Agustus 2026.

Mereka adalah AT, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumedang, dan AS dari pihak swasta.

Kini, proses hukum berlanjut dengan penahanan terhadap AT. Sementara AS masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Menurut Raden, Kejari Sumedang berencana menyampaikan konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.