SUMEDANG – Terdakwa kasus korupsi Pendapatan Daerah berupa pajak tambang berinisial IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022-2025 salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, kembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 milar.
IS sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan HM yang juga
Direktur Utama PT. Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani mengatakan, penitipan uang dari salah satu terdakwa ini, nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang tentunya akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
“Penitipan uang kerugian negara ini, nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang tentunya akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Karena uang kerugian negaranya sudah dikembalikan,” kata Fawzal kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Kamis, 26 Februari 2026.
Selanjutnya, kata Fawzal, uang ini akan disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank BRI.
“Mudah-mudahan ke depan ada pengembalian lagi. Supaya dapat menghentikan kerugian negara yang lebih besar,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang menahan dua orang tersangka yaitu HM dan IS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang yang melibatkan PT Jasa Sarana, pada 21 Agustus 2025.
Adapun modus yang dilakukan antara lain membayar pajak yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Dan dari hasil pemeriksaan Kejari Sumedang, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.






