Diisukan Sesat, Pemdes dan Warga Bangbayang Sumedang Sepakat Tak Izinkan Tanah Desa Digunakan Majelis

Sepakat Tak Izinkan Tanah Desa Digunakan Majelis
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) perihal penggunaan tanah kas desa oleh Majelis MHK

INISUMEDANG.COM – Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Masyarakat Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, sepakat tidak lagi mengizinkan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan Majelis MHK.

Kesepakatan tersebut diambil, setelah pihak Pemerintah Desa Bangbayang dan Warga melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) perihal penggunaan tanah kas desa oleh Majelis MHK.

“Pemdes dan masyarakat Desa Bangbayang telah melaksanakan Musdesus, membahas tentang penggunaan tanah kas desa. Hasilnya, masyarakat tidak mengizinkan tanah kas desa tersebut digunakan oleh Majelis,” kata salah seorang warga berinisial NA, Selasa (2/11/2021).

Pada Musdesus itu, sambung NA, diambil kesepakatan juga, jika tanah kas desa tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bangbayang.

Ini Baca Juga :  Dibaca Sebelum Tidur, Ini Ayat Manjur untuk Usir Jin dan Setan Kata Ustad Asal Sumedang

“Intinya, warga tidak mengizinkan tanah kas desa digunakan oleh Majelis. Dan sepakat akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ujar NA.

Sebelumnya, Kepala Desa Bangbayang Umar mengatakan, pihak majelis pernah meminta tanah kas desa untuk kegiatan mereka, namun berdasarkan hasil musyawarah Desa, warga menolak.

“Tanah desa diminta dihibahkan dan saya tolak karena kita mengacu pada peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Umar, Senin (1/10/2021).

Seperti diketahui keberadaan Majelis MHK belakang ini, ramai diperbincangkan di Media Sosial diduga mengajarkan aliran sesat kepada pengikutnya.

Ini Baca Juga :  Tanah Carik di Lahan Geo Theater Dipertanyakan Warga Tiga Desa

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp, Wakil Ketua MHK IS menjelaskan bahwa antara MHK-Pemdes ada MoU, dan pihaknya telah mengirimkan Somasi.

“Nanti selanjutnya diselesaikan di Pengadilan, Adapun tuduhan Umar, Selaku Kepala Desa ke MHK itu fitnah dan tidak benar, Kita dilarang Zikir dan diusir, dan tidak boleh Suluk atau plat B Jakarta tidak diperbolehkan ke Bangbayang, berawal dari kegiatan Penambangan Illegal yang Umar yang melibatkan perangkat desa dan Pejabat (Kadis), yang kita tidak setujui, Karena melanggar UUD 1945, Pasal 33”. Ucapnya.

Ditanya warga tidak menyetujui, IS megatakan bahwa Pada dasarnya Warga setuju, Karena kegiatannya Sudah 7 tahun disana.

Ini Baca Juga :  Desa Gudang Raih Award Inovasi TTG Tingkat Nasional 2021

“Karena saat Kita MoU juga melibatkan perangkat Desa Dan Warga, da video. Mungkin Umar mengatasnamakan Warga Ia, Karena Pada dasarnya, dia seoarang yang tidak Setuju Mas, Karena Umar Kita berhentikan secara tidak terhormat Dari Mursyd (Pembimbing Wilayah) Karena melakukan pelanggaran UUD 1945, Pasal 33 tadi, Yang akhirnya dia sakit Hati, kecewa. Kemudian Menolak kegiatan zikir dan melarang warga Zikir dan Suluk, dan mengatasnamakan warga”. Jelasnya.

Dilain pihak, MUI Sumedang masih bungkam ketika dicoba dikonfirmasi media ini ViA WA dan telepon.