Berita  

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Bandung Jalani Sidang DKPP

pelanggaran Kode Etik
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya

BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menjalani sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sehingga berdasarkan informasi yang diterima, Agus Baroya diadukan ke DKPP oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 dari Partai Hanura Cecep Supriatna bernomor perkara 88-PKE-DKPP/V/2023.

Dalam aduannya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Cecep mendalilkan Agus Baroya tak profesional dalam menata, menyusun, mengumumkan soal rancangan daerah pemilihan (dapil).

Ini Baca Juga :  KBRNU Margajaya Gelar Harlah NU ke 102 dan Rajaban Akbar 1446 H

Kemudian menurut Cecep, penataan dapil untuk Pemilu oleh KPU di bawah komando Agus Baroya hanya berdasarkan asumsi-asumsi tanpa kajian yang komprehensif. Terkait perbedaan antar wilayah di Kabupaten Bandung.

“Teradu (Agus Baroya semena-mena dalam melakukan penataan dapil dengan tidak melakukan kajian mendalam, hanya berdasarkan akal sehatnya saja”. Kata Cecep dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Cecep menyebut Agus juga telah berbohong terkait jadwal tahapan uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD. Bahkan sempat mengklaim telah selesai dilaksanakan padahal belum sama sekali.

Ini Baca Juga :  Peringati HUT Megawati, PDIP Kabupaten Bandung Gelar Makan Bersama Masyarakat

Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung menyebut sebagai masyarakat dirinya berniat memberikan usulan penataan daerah pemilhan untuk wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan kajian yang telah dilakukan.

“Teradu (Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya) menyatakan tanggal 14 Desember sudah selesai uji publik. Tapi ternyata tanggal 15 itu masih dilaksanakan uji publik, saya merasa dihalang-halangi,” tutur Cecep.