INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menjebloskan ke penjara mantan Kepala Desa (Kades) Sundamekar Kecamatan Cisitu berinisial SH. Dengan dugaan selewengkan anggaran dana desa tahun 2018 – 2019, Selasa 31 Januari 2023 tepatnya pukul 01.00 WIB.
Menurut Kepala Intelejen Kejaksaan Sumedang Inal Saenal Saiful mengatakan. Bahwa perkara korupsi mantan kades Sundamekar ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 500 juta pada anggaran dana desa tahun 2018 – 2019.
“Kejaksaan Sumedang telah menerima limpahan perkara tahap dua kasus korupsi dari Polres Sumedang. Telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa pukul 10.00 wib,” Jelas Inal kepada IniSumedang.Com.
Selanjutnya, Kata Inal, tersangka diperiksa kembali oleh JPU, sekira pukul 01.00 WIB pemeriksaan selesai. Tersangka SH langsung dimasukan ke Lapas Sumedang. Sementara, perkara anggaran dana desa itu sebesar Rp. 500 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka SH.
“Barang bukti yang ada salah satunya kendaraan roda empat, dan bukti yang lainnya sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihak JPU kurang lebih pada pukul 01.00 wib tersangka SH dijebloskan ke Lapas Sumedang,” Tandasnya.
Lanjut Inal, tersangka SH diancam dengan Undang Undang Tipikor bahwa Perbuatan tersangka disangka melanggar pasal yaitu, pasal 8 atau pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo.
Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.