Bupati Sumedang Tegaskan Perjuangkan Reforma Agraria, Dorong Tanah Berkeadilan untuk Masyarakat

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membahas reforma agraria bersama kelompok tani
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menerima audiensi WALHI Jawa Barat dan kelompok tani membahas penyelesaian persoalan agraria.

Inisumedang.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria serta mendorong terwujudnya distribusi tanah yang berkeadilan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama Paguyuban Tani CEMERLANG Kecamatan Pamulihan dan Paguyuban MARGASOKA Kecamatan Sumedang Selatan di Ruang Kerja Bupati Sumedang, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan konflik agraria di dua wilayah, yakni Kecamatan Pamulihan dan Kecamatan Sumedang Selatan, sekaligus membahas langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam merespons aspirasi masyarakat dan kelompok tani.

Bupati: Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan Sesuai Aturan

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Sumedang mengatakan, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat selama dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan tanah memiliki keterkaitan erat dengan upaya menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk aspirasi Paguyuban Tani CEMERLANG dan Paguyuban MARGASOKA terkait dengan distribusi tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dony.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

Salah satunya melalui surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2025 terkait permohonan masyarakat mengenai persoalan agraria.

“Kami juga sampaikan bahwa selama ini kami telah menyampaikan permohonan masyarakat. Pada Juli 2025, kami telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait apa yang menjadi kehendak masyarakat,” katanya.

Tanah Harus Memberikan Manfaat bagi Kesejahteraan Rakyat

Dony menegaskan, pengelolaan tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Namun demikian, proses penyelesaian persoalan agraria harus tetap dilakukan melalui aturan dan mekanisme reforma agraria yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, semangat reforma agraria sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Konstitusi tertinggi di negara kita, Pancasila, pada sila kelima menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa amanat Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Cimarias dan Cinangerang Akan Dibahas dalam Rapat GTRA

Lebih lanjut, Bupati Dony mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Kantor Pertanahan dan GTRA Kabupaten Sumedang akan menggelar rapat khusus terkait status serta pengelolaan tanah negara di wilayah Cimarias dan Cinangerang.

Rapat tersebut akan membahas kemungkinan kedua wilayah itu diusulkan menjadi prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rapat ini harus dihadiri oleh semua pihak. Kita harus memiliki kesepakatan yang mengacu pada aturan. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengajukan empat titik TORA untuk reforma agraria sesuai prosedur,” jelas Dony.

Menurutnya, Cimarias dan Cinangerang akan didorong menjadi prioritas melalui pembahasan bersama dalam forum GTRA.

Ia menekankan, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan keterlibatan semua pihak agar memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Pemerintah Buka Ruang Dialog

Dony memastikan Pemerintah Kabupaten Sumedang akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi persoalan agraria.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan hukum.

“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk mendengarkan, mencari solusi, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.