Warga Majalengka Ditangkap Polisi, Usai Bobol Rumah di Salah Satu Perumahan Sumedang

Foto: Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Suhendi (34) warga asal Bojong Seler RT 07 RW 04 Desa Rendengan Wetan Kecamatan Jatitujuh Majalengka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang karena menjadi pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pria asal Majalengka itu, diketahui menggasak barang elektronik seperti satu buah laptop, satu buah Iphone, satu buah Ipad di rumah salah satu perumahan di wilayah Sumedang Utara

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, pada hari Sabtu 9 Maret 2024 lalu, tersangka berhasil menggasak rumah korban warga Kelurahan Situ Sumedang Utara.

Ini Baca Juga :  Bongkar Kasus Curanmor di Kabupaten Bandung, Puluhan Kendaraan Diamankan

Saat menjalankan aksinya, lanjut Yusuf, pelaku masuk ke dalam rumah targetnya ketika korban tengah terlelap tidur.

“Jadi, tersangka ini berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis, sekitar pukul 01.30 dini hari dan pada saat itu, korban sedang tertidur,” ungkap Yusuf saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Sabtu 6 April 2024.

Yusuf menuturkan, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang berharga dari rumah korban, yaitu satu buah laptop, satu buah Iphone, satu buah Ipad, hingga uang tunai sejumlah Rp1.450.000.

Ini Baca Juga :  Nyaris Diamuk, Pelaku Pencurian di Bukit Mulya Digiring ke Mapolsek Baleendah

Namun setelah dikembangkan, sambung Yusuf, ternyata ada dua (TKP) Tempat Kejadian Perkara rumah yang dibobol pelaku.

“Hasil pengembangan kami, tenyata pelaku melakukan aksinya di dua TKP yang letaknya masih di kawasan Sumedang Utara. Di TKP berbeda pelaku berhasil menggondol Sepeda Motor Honda Beat dan satu televisi,” ungkap Yusuf.

Adapun pelaku Suhendi (34), tambah Yusuf berhasil diringkus di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Situ.

“Pelaku ini ternyata baru 1 bulan mengontrak bersama istrinya. Dan atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Yusuf.

Ini Baca Juga :  Pemuda Mabuk yang Aniaya Pengelola Penginapan di Sumedang Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas peristiwa ini, Yusuf, mengimbau warga agar terus berhati-hati dan selalu waspada bila meninggalkan rumah untuk mudik lebaran.

“Kami imbau, sebelum meninggalkan rumah, pastikan rumah yang akan ditinggalkan dititipkan ke tetangga ataupun ke RT/RW setempat,” tandasnya AKP Maulana Yusuf Bahtiar.