BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung ikut merespons soal terus menguatnya tuntutan kalangan buruh yang ingin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik 15 persen dari saat ini.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana menyampaikan pihaknya tentu menerima aspirasi itu. Dimana tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para buruh dengan cara yang sangat elegan.
“Kami mewakili pemerintah daerah dalam hal ini tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman buruh terutama melalui serikat pekerja,” kata Rukmana kepada wartawan.
Rukmana juga menjamin Bupati Bandung Dadang Supriatna akan selalu memperhatikan apa yang menjadi aspirasi buruh termasuk soal tuntutan kenaikan UMK 2024 di wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA : https://inisumedang.com/tekan-angka-pengangguran-disnaker-kabupaten-bandung-gelar-job-fair-mini/
“Nantinya kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi yang bekerja di atas satu tahun, Pak Bupati nanti akan mengeluarkan surat edaran tentang struktur dan skala upah ini,” ujar Rukmana.
Yang paling penting dari sisi pengupahan itu, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan bayar pekerja dibawah UMK.
Lebih lanjut, Rukmana juga menyampaikan pada Januari 2024, Bupati Bandung juga akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Monitoring dan Evaluasi tentang Pelaksanaan UMK.
“Kemudian terkait usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, insya allah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun juga usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan,” ungkapnya.
“Kami dari pemerintah tentu harus tetap berada di dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bandung itu menambahkan.