Tipu Belasan Mahasiswa di Jatinangor Sumedang, Pria Asal Bandung Dibekuk Polisi

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat mengintrogasi pelaku.

Sumedang, 4 Agustus 2025 – Gasak belasan barang elektronik milik mahasiswa, seorang pria bernama Dik Dionerlangga ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang.

Pria asal Jl. Pagarsih Gg. H. Idrus Dalam RT 011 RW 01 Desa Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung ditangkap usai melakukan penipuan dan penggelapan, sekaligus menggasak barang belasan korbannya yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Jatinangor.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban yang masih berstatus mahasiswa yang sedang kuliah di Kampus-kampus di wilayah Kecamatan Jatinangor.

Ini Baca Juga :  Sindikat Judol di Kabupaten Bandung Tertangkap, Begini Modusnya

Modusnya, kata Tyo, pelaku mengelabui korban (mahasiswa) dengan pura-pura meminta bantuan atau meminta tolong.

“Saat akan menggasak barang-barang milik korbannya. Pelaku meminta calon korbannya itu, naik ke motornya dan menitipkan barang-barangnya di bagasi motor merk Honda PCX milik pelaku,” kata Tyo didampingi Kapolsek Jatinangor AKP Roger Thomas, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mapolsek Jatinangor, Senin.

“Di perjalanan, saat sedang membonceng para korbannya, pelaku berpura-pura kembali meminta tolong lagi ke korbannya untuk mengambilkan barang. Dan pada saat itulah pelaku pergi meninggalkan korbannya dan membawa barang-barang korban yang sebelumnya sudah dititipkan di bagasi motor pelaku,” ungkap Tyo.

Ini Baca Juga :  Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Minum di Ciparay Terbongkar, 2 Pria Diamankan

Tyo menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya terhadap 14 korban yang merupakan mahasiswa dan berhasil menggasak barang-barang elektronik milik korban mulai dari laptop hingga handphone.

“Dari 14 korban, rata-rata barang yang berhasil digasaknya yaitu laptop dan handphone. Dan sekali menjalankan aksinya pelaku bisa menggasak barang elektronik senilai Rp 14 juta dan jika ditotal hasil kejahatan pelaku terhadap 14 korban itu, mencapai Rp 200 jutaan,” ungkap Tyo.

Atas perbuatannya, lanjut Tyo, dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Ini Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pengeroyok Warga di Antapani Hingga Tewas Akhirnya Diringkus

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” pungkas Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika.