INISUMEDANG.COM – Adanya
Peratuaran Bupati (Perbup) Nomor 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Merupakan langkah Pemkab Sumedang dalam rangka memutus mata rantai menyebaran Covid 19 yang saat ini semakin meningkat setiap harinya.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, tingkat kesadaran warga Sumedang terhadap kepatuhan protokol kesehatan terus mengalami penurunan. Sehingga perlu ada ketegasan dengan sanksi lebih berat yang tentunya akan ada efek jera dengan tujuan untuk melindungi warga agar tidak kena penyebaran Covid 19.
“Sampai saat ini masih banyak pelanggaran yang kebanyakan tidak memakai masker. Sehingga razia masker akan dilakukan disetiap wilayah agar protokol kesehatan dijalankan dengan baik,” kata Bupati saat Kegiatan Monitoring Penegakan Perbup di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, Sabtu (26/12).
Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan bayar denda ini, sambung Bupati, merupakan upaya instensif pemerintahan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, terutama dalam menghadapi malam pergantian tahun yang dipastikan akan menimbulkan kerumunan.
“Melalui Monitoring pelaksanaan Perbup no. 128 tahun 2020 ini, yaitu sekaligus menginformasikan seluruh masyarakat bahwa sampai saat ini kita masih menghadapi Covid 19 yang menyebarannnya semakin tak terkendali bahkan hampir setiap kecamatan menyebarannnya hampir merata,” ujarnya.
Bupati menuturkan, Perbup No. 128 ini menerapkan sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan yakni harus membayar denda. Sanksi berat ini dalam rangka upaya meningkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.
Sementara untuk mengefektipkan Perbup tersebut, pemerintah sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan setiap wilayah dilakukan operasi razia untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut.
Sehingga masyarakat dan keluarganya bisa menjaga dari penyebaran covid, dan di tahun baru ini, masyarakat dilarang merayakan tahun baru, cukup dirumah saja mengevaluasi diri pengalaman hidup di tahun ini.
“Operasi masker ini akan dilakukan secara masif dan mobile disetiap kecamatan. Bahkan bagi para pelaku perjalanan akan dilakukan pengecekan swab dan disetiap terminal akan disiapkan pos pengecekan swab antigen,” kata Bupati menegaskan.