Tersandung Dugaan Korupsi Parkir dan PJU, Mantan Kadishub Sumedang Resmi Ditahan Kejari

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Agus Muslim (AM) sebagai tersangka dugaan korupsi.

AM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran PJU dan retribusi parkir tahun 2024–2025, semasa dirinya masih menjabat sebagai Dinas
Perhubungan (Dishub) Sumedang.

AM dijemput tim Kejari di villa wilayah Kecamatan Tanjungkerta, Kamis (9/4/2026) sore, dan dibawa ke kantor kejaksaan sekitar pukul 19.25 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, AM langsung digiring ke Lapas Kelas II B Sumedang.

Ini Baca Juga :  Jenazah Atin Dipulangkan Hari ini ke Indonesia

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mendampingi AM masuk lapas. Namun, saat dikonfirmasi wartawan soal penetapan tersangka, Fawzal hanya mengatakan, “Nanti ya, nanti kami sampaikan.”

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah memeriksa AM dan sepuluh saksi lain untuk mendalami dugaan korupsi anggaran PJU dan parkir. Fawzal menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti terkait potensi kerugian negara.

“Total saksi yang diperiksa sekitar 15 orang, dari penyedia jasa hingga pihak terkait pengelolaan parkir non-berlangganan. Fokus kami masih pada pendalaman materi pemeriksaan,” kata Fawzal.

Ini Baca Juga :  Update Perkembangan Covid-19 di kabupaten Sumedang

Selama pemeriksaan, AM didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang, namun hanya dalam kapasitas administratif, bukan sebagai penasihat hukum.

Fawzal menambahkan, “Proses pemeriksaan berjalan lancar, dan yang bersangkutan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan.”