INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang akan segera limpahkan kasus yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang RM dan Kades Cilengkrang Su ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
“Secepatnya kami akan limpahkan kasus ini, ke Kejari Sumedang. Sehingga sidang hingga 14 hari ke depan akan di lakukan di Pengadilan Negeri Sumedang“. Ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Jumat 11 Februari 2022.
Setelah dilimpahkan nanti, sambung Kapolres, penahanan terhadap kedua tersangka menjadi kewenangan dari Kejari Sumedang.
Sementara ketika disinggung akankah ada penambahan tersangka atas kasus yang menjerat RM dan Su. Kapolres mengatakan, untuk pidana ini, hingga kini belum mengarah ke tersangka lain. Karena memang hasil dari penyidikan maupun rekontruksi semuanya mengarah kepada dua tersangka itu.
“Hasil penyidikan dan rekonstruksi semuanya mengarah terhadap kedua tersangka. Dan belum menunjukkan ada tersangka baru,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, RM anggota DPRD Sumedang yang juga sebagai ketua Fraksi Golkar, resmi ditahan oleh Polres Sumedang pada Minggu 6 Februari 2022 lalu dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Adapun kasus yang menjerat Ayah dan anak ini, berawal dari kecelekaan lalu lintas yang terjadi pada kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.