Berita  

Tak Ada PAW Kades, Tujuh Desa di Sumedang Akan Langsung Ikut Pilkades Serentak Tahun 2026?

Kades Nyaleg di Sumedang
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rutandi

SUMEDANG – Tujuh desa di Kabupaten Sumedang, tidak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di tahun 2025.

Ketujuh Desa tersebut yaitu Desa Cipanas (Tanjungkerta), Awilega (Tanjungkerta), Cipamekar (Conggeang), Situraja (Situraja), Mekarmulya (Situraja), Kirisik Jatinunggal, dan Desa Nagarawangi (Rancakalong).

Tidak adanya proses PAW sendiri, karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan PAW Kepala Desa (Kades) hingga bulan Januari 2025 ini.

Ketujuh Desa itu, kini dijabat oleh Penjabat Kades, karena Kepala Desa (Kades) sebelumnya ada mengundurkan diri dan ikut mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024 serta ada kades yang meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dadang Rustandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya, masih menunggu adanya peraturan tentang pelaksanaan PAW Kepala Desa dari Pemerintah Pusat.

Ini Baca Juga :  Pajero Sport Terperosok ke Jurang di Griya Jatinangor 2 Sumedang

“Betul hingga kini, kami masih menunggu aturan baru. Dan kalau Peraturan Pemerintah (PP) tentang PAW Kepala Desa tidak keluar di bulan Januari ini, kemungkian yang tujuh desa itu tidak akan bisa melaksanakan PAW,” kata Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Januari 2025.

Dadang menuturkan, dasar utama untuk pelaksanaan PAW Kades, yaitu adanya PP yang mengatur tentang pelaksanaan PAW Kepala Desa.

“Dalam PP tersebut, akan dijelaskan secara rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Segera Ditetapkan, Segini Besaran PBB Jalan Tol Sumedang - Ujungjaya

Di awal tahun 2024 lalu, kata Dadang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran prihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pada nomor 3 huruf d Surat Edaran Kemendagri itu, sangat jelas bahwa pemerintah daerah harus melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan,” ungkapnya.

“Dan di surat edaran itu, menegaskan pula jika pelaksanaan Pilkades dan PAW itu harus ditunda sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan,” tambah Dadang.

“Sehingga, prosesnya masih lama, andaikan PP tentang pelaksanaan PAW Kepala Desa keluar. Itu nanti akan dipertegas dengan Permendagri. Tak hanya itu, kami juga harus menyiapkan Perda dan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya,” tutur Dadang.

Ini Baca Juga :  Harga Telur Broiler Terus Merangkak Naik dan Update Harga Sembako

Dadang menyebutkan, pihaknya telah menyarankan ke 7 pemerintah desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades, agar jangan menganggarkan anggaran untuk PAW Kades di tahun 2025.

Adapun secara keseluruhan desa yang mengalami kekosongan Kades, tambah Dadang, tercatat ada sekitar 13 Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades definitif.

“Dari 13 Desa yang kosong Kades definitif tersebut, ada 7 Desa di antaranya kemungkian tidak akan keburu untuk melaksanakan PAW, soalnya ke tujuh desa tersebut masa jabatan Kadesnya periode 2018-2026. Sehingga, akan langsung ikut Pilkades serentak di tahun 2026,” tandasnya.